BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Peningkatan
pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang serta
meningkatnya pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya
tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan
keperawatan atau kebidanan. Hal ini merupakan tantangan bagi profesi
keperawatan dan kebidanan dalam mengembangkan profesionalisme selama memberi
pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayanan yang tinggi memerlukan landasan
komitmen yang kuat dengan basis pada etik dan moral yang tinggi.
Sikap etis
profesional yang kokoh dari setiap perawat atau bidan akan tercermin dalam
setiap langkahnya, termasuk penampilan diri serta keputusan yang diambil dalam
merespon situasi yang muncul. Oleh karena itu pemahaman yang mendalam tentang
etika dan moral serta penerapannya menjadi bagian yang sangat penting dan
mendasar dalam memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan dimana nilai-nilai
pasen selalu menjadi pertimbangan dan dihormati.
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar
belakang diatas maka penulis dapat mengambil rumusan masalah dengan mengangkat
masalah tentang “Aspek Hukum Keterkaitannya
dalam pelayanan Kebidanan”
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah Agar mahasiswa mampu memahami pengantar
ilmu hukum dan memahami tentang aspek hukum dalam praktek kebidanan
D.
Manfaat
Adapun manfaat penuliasan makalah
ini yakni agar profesi kebidanan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien,
masyarakat atau profesi lain.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Ilmu Hukum
Ilmu hukum
adalah kumpulan pengetahuan tentang hokum yang telah dibuat sistematiknya. Filosofis dasarnya adalah
bahwa manusia adalah mahluk hidup yang mempunyai rasa, karsa, dan karya, akal
dan perasaan.
1.
Sumber hukum
formal adalah :
a.
Perundang –
undangan
b.
Kebiasaan
c.
Traktat (
perjanjian Internasional public )
d.
Yurisprudensi
e.
Doktrin (
pendapat pakar )
2.
Macam –
macam hokum adalah :
a.
Hukum
perdata dan hokum public
b.
Hukum
material dan hokum formal
c.
Hukum
perdata,
d.
Hukum pidanan,
e.
Hukum tatanegara/tata usaha Negara,
f.
Hukum internasional
B.
Pengantar
Hukum Kesehatan
1.
Kelompok
masalah yang menyangkut asas umum, meliputi hak menentukan diri sendiri, hak
atas pemeliharaan kesehatan , fungsi undang – undang dan hokum dan pemeliharaan
kesehataan , hubungan hokum kesehatan dengan etika kesehatan.
2.
Kelompok
masalah tentang kedudukan indifidu dalam hokum kesehatan, antara lain : hak
atas tubuh sendiri, kedudukan material tubuh, hak atas kehidupan, genetika,
reproduksi, status hokum hasil pembuahan, Perawatan yang dipaksakan dalam RS.
3.
Kelompok
masalah dengan aspek- aspek pidana antara lain : tanggung jawab pidana,
tindakan medis dan hokum pidana, hak untuk tidak membuka rahasia.
4.
Kelompok
masalah dakam pelayanan kuratif, antara lain kewajiban memberika pertolongan
medis, menjaga mutu, eksperimen – eksperimen medis, batas – batas pemberiaan
pertolongan medis, penyakit menular. Dokumentasi medis dan lain – lain.
5.
Kelompok
tentang pelaksanaan profesi dan kepentingan pihak ketiga antara lain kesehatan
industry, pelaksanaan medis skrining, keterangan medis, saksi ahli, asuransi
kesehatan sosial.
Hak asasi
manusian yang berhubungan dengan kesehatan manusia dimulai dari tiga hak asasi,
yaitu :
a.
The right to
health care ( Hak untuk mendapat pelanyanan kesehatan )
b.
The right to self dateminartion ( hak untuk
menentukan nasib sendiri )
c.
The righ to information
( Hak untuk mendapat informasi )
Etika dan hokum berkait dengan ruang lingkup masing –masing, dengan jalur yang berbeda. Adapun gambaran jalur etik dan hukum dapat dideskripsikan :
Etika dan hokum berkait dengan ruang lingkup masing –masing, dengan jalur yang berbeda. Adapun gambaran jalur etik dan hukum dapat dideskripsikan :
1) Etika profesi bersifat interen ( self inposed
regulation ) , bertujuan menjaga mutu profesi dan memelihara harkat dan
martabat profesi ( tidak berlaku umum ) sanksi ditetapkan oleh organisasi.
2) Majelis disiplin bersifat sebagai hokum public ( ada
unsure pemerintah). Bertujuan memelihara tata tertib anggota profesi ( tidak
berlaku bagi bukananggota profesi ) sanksi teguran, scorsing, pemecatan (
ditetapkan pemerintah )
3) Hukum bersifat
berlaku umum ( sifat memaksa, bertujuan menjaga ketertiban masnyarakat
luas ( termaksud anggota profesi ), dengan sanksi hukum perdata atau hokum
perdanan
C.
Aspek Hukum
Dalam Praktik Kebidanan
Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan
suatu hal yang penting dan di tuntut dari suatu profesi, terutama profesi yang
berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggung jawaban dan
tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukuannya.
Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan
didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan
hokum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih
luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional
yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sitematis serta bertindak sesuai
standar profesi dan etika profesi.
Praktek kebidanan merupakan inti dari berbagai
kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus-menerus ditingkatkan
mutunya melalui:
1.
Pendidikan
dan pelatihan berkelanjutan
2.
Pengembangan
ilmu dan teknologi dalam kebidanan
3.
Akreditasi
4.
Sertifikasi
5.
Registrasi
6.
Uji
kompetensi
7.
Lisensi
Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan
antara lain sebagai berikut:
1.
Kepmenkes
900/Menkes/SK/VII/2002 tentanng registrasi dan praktik bidan
2.
Standar
Pelayanan Kebidanan
3.
UU Kesehatan
No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
4.
PP No 32/
Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
5.
Kepmenkes
1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang oraganisasi dan tata kerja Depkes
6.
UU No 22/1999
tentang Otonomi daerah
7.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
8.
UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung dan
transplantasi
D.
Legislasi
Pelayanan Kebidanan
Pelayanan legislasi adalah:
1. Menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri
2. Legislasi sangat berperan dalam pemberian pelayanan profesional
Pelayanan legislasi adalah:
1. Menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri
2. Legislasi sangat berperan dalam pemberian pelayanan profesional
Bidan dikatakan profesional,
mematuhi beberapa criteria sebagai berikut:
1. Mandiri
2. Peningkatan kompetensi
3. Praktek berdasrkan evidence based
4. Penggunaan berbagai sumber informasi
1. Mandiri
2. Peningkatan kompetensi
3. Praktek berdasrkan evidence based
4. Penggunaan berbagai sumber informasi
Masyarakat
membutuhkan pelayanan yang aman dan berkualitas, serta butuh perlindungan
sebagai pengguna jasa profesi.
Ada beberapa
hal yang menjadi sumber ketidak puasan pasien atau masyarakat yaitu:
1. Pelayanan
yang aman
2. Sikap
petugas kurang baik
3. Komunikasi
yang kurang
4. Kesalahan
prosedur
5. Saran
kurang baik
6. Tidak
adanya penjelasan atau bimbingan atau informasi atau pendidikan kesehatan.
Legislasi
adalah proses pembuatan UU atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada
melalui serangkaian sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi (pengaturan
kemenangan) dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan),
Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut antara lain:
Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut antara lain:
1. Mempertahankan
kualitas pelayanan
2. Memberikan
kewenangan
3. Menjamin
perlindungan hukum
4. Meningkatkan
profesionalisme
E.
Aspek Hukum Informed Consent
Pada
dasarnya dalam praktik sehari hari, pasien yang datang untuk berobat ke tempat
praktik dianggap telah memberikan persetujuannya untuk dilakukan tindakan
tindakan rutin seperti pemeriksaan fisik. Akan tetapi, untuk tindakan yang
lebih kompleks biasanya dokter akan memberikan penjelasan terlebih dahulu untuk
mendapatkan kesediaan dari pasien, misalnya kesediaan untuk dilakukan suntikan.
Ikhwal diperlukannya izin pasien, adalah karena tindakan medik hasilnya penuh ketidakpastian, tidak dapat diperhitungkan secara matematik, karena dipengaruhi faktor faktor lain diluar kekuasaan dokter, seperti virulensi penyakit, daya tahan tubuh pasien, stadium penyakit, respon individual, faktor genetik, kualitas obat, kepatuhan pasien dalam mengikuti prosedur dan nasihat dokter, dll.
Ikhwal diperlukannya izin pasien, adalah karena tindakan medik hasilnya penuh ketidakpastian, tidak dapat diperhitungkan secara matematik, karena dipengaruhi faktor faktor lain diluar kekuasaan dokter, seperti virulensi penyakit, daya tahan tubuh pasien, stadium penyakit, respon individual, faktor genetik, kualitas obat, kepatuhan pasien dalam mengikuti prosedur dan nasihat dokter, dll.
Selain itu
tindakan medik mengandung risiko, atau bahkan tindakan medik tertentu selalu
diikuti oleh akibat yang tidak menyenangkan. Risiko baik maupun buruk yang
menanggung adalah pasien. Atas dasar itulah maka persetujuan pasien bagi setiap
tindakan medik mutlak diperlukan, kecuali pasien dalam kondisi emergensi.
Mengingat pasien biasanya datang dalam keadaan yang tidak sehat, diharapkan
dokter tidak memberikan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan pasien,
karena dalam keadaan tersebut, pikiran pasien mudah terpengaruh. Selain itu
dokter juga harus dapat menyesuaikan diri dengan tingkat pendidikan pasien,
agar pasien bisa mengerti dan memahami isi pembicaraan. Persetujuan tersebut
disebut dengan Informed Consent. Informed Consent hakikatnya adalah hukum
perikatan, ketentuan perdata akan berlaku dan ini sangat berhubungan dengan
tanggung jawab profesional menyangkut perjanjian perawatan dan perjanjian
terapeutik. Aspek perdata Informed Consent bila dikaitkan dengan Hukum
Perikatan yang di dalam KUH Perdata BW Pasal 1320 memuat 4 syarat sahnya suatu
perjanjjian yaitu:
1. Adanya kesepakatan antar pihak, bebas dari paksaan,
kekeliruan dan penipuan.
2. Para pihak cakap untuk membuat perikatan.
3. Adanya suatu sebab yang halal, yang dibenarkan, dan
tidak dilarang oleh peraturan perundang undangan serta merupakan sebab yang
masuk akal untuk dipenuhi. Dari syarat pertama yaitu adanya kesepakatan antara
kedua pihak ( antara petugas kesehatan dan pasien ), maka berarti harus ada
informasi keluhan pasien yang cukup dari kedua belah pihak tersebut. Dari pihak
petugas harus mendapat informasi keluhan pasien sejujurnya, demikian pula dari
pihak pasien harus memperoleh diagnosis dan terapi yang akan dilakukan.
Ada beberapa
kaidah yang harus diperhatikan dalam menyusun dan memberikan Informed Consent
agar hukum perikatan ini tidak cacat hukum, diantaranya adalah:
1. Tidak bersifat memperdaya ( Fraud
)
2. Tidak berupaya menekan ( Force )
3. Tidak menciptakan ketakutan ( Fear )
2. Tidak berupaya menekan ( Force )
3. Tidak menciptakan ketakutan ( Fear )
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum kesehatan yang terkait dengan etika profesi dan pelanyanan kebidanan. Ada keterkaitan atau daerah bersinggunan antara pelanyanan kebidanan, etika dan hokum atau terdapat “grey area”. Sebagaimana di ketahui bahwa bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan. Sebelum menginjak ke hal – hal yang lebih jauh, kita perlu memahami beberapa konsep dasar dibawah ini :
Hukum kesehatan yang terkait dengan etika profesi dan pelanyanan kebidanan. Ada keterkaitan atau daerah bersinggunan antara pelanyanan kebidanan, etika dan hokum atau terdapat “grey area”. Sebagaimana di ketahui bahwa bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan. Sebelum menginjak ke hal – hal yang lebih jauh, kita perlu memahami beberapa konsep dasar dibawah ini :
1. Bidan adalah seorang yang telah menyelesaikan Program
Pendidikan Bidan yang diakui Negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi
izin untuk menjalankan praktek kebidanan di Negara itu. Dia harus mampu
memberikan supervise, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada
wanita selama masa hmil , persalinan dan masa pasca persalinan, memimpin
persalianan atas tanggung jawab sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan
anak.
2. Pekerjaan itu termaksud pendidikan antenatal, dan
persiapan untuk menjadi orangtua dan meluas kedaerah tertentu dari ginekologi,
KB dan Asuhan anak, Rumah Perawatan, dan tempat – tempat pelayanan lainnya (ICM
1990).
B.
Saran
Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan kebidanan.
Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan kebidanan.
DAFTAR
PUSTAKA
Wahyuningsih,
Heni Puji. Etika Profesi Kebidanan. Fitramaya; Yogyakarta. 2008
Marimba,
Hanum. Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan. Mitra Cendikia
Press;Yogyakarta.2008
Carol
Taylor,Carol Lillies, Priscilla Le Mone, 1997, Fundamental Of Nursing Care,
Third Edition, by Lippicot Philadelpia, New York.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar