MAKALAH
ISSUE ETIK DAN
MORAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Disusun oleh :
Hidayatul Rizki NIM.AKU.11.024
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
segala puji bagi Allah Subhanahu wata’ala yang telah mengaruniakan
kepada kita kesehatan, sehingga saya bisa menyelesaikan tugas makalah ini
dengan baik. Makalah ini membahas tentang “Issue Etik dan Moral dalam
Pelayanan Kesehatan”.
Penyusunan
makalah ini dapat terwujud atas bimbingan, pengarahan dan bantuan dari berbagai
pihak. Penulis menyampaikan terimakasih kepada ibu Fela Fastabiq,S.SiT selaku
dosen pembimbing.
Penulis
menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan, karena keterbatasan
kemampuan dan pengalaman kami, untuk itu kami mengharapkan kritik maupun saran
yang bersifat membangun demi perbaikan dan terselesaikannya pembuatan makalah
ini.
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar........................................................................................................
Daftar isi..................................................................................................................
BAB I
A. Issue Etik
dan dilema
........................................................................................
B. Isu Moral
dan dilema..........................................................................................
C. Pengambilan
Keputusan dalam Pelayanan Kebidanan.....................................
D. Pengambilan
Keputusan yang Etis.....................................................................
BAB II
A. Teori-
teori Pengambilan Keputusan...................................................................
B. Dimensi
Etik dalam Peran
Bidan........................................................................
C.Menghadapi
masalah etik dan moral dalam pelayanan kebidananan................
BAB III
A. Peraturan
dan perundangan–undang yang melandasi tugas fungsi dan praktik
bidan.....................................................................................................................
Daftar
Pustaka.......................................................................................................
BAB I
LANDASAN TEORI
A. Isue Etik dan Dilema
Etika merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan
erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau
salah dan apakah penyelesaiannya baik atau buruk ( Jones 1994 ). Moral
merupakan pengetahuan atau keyakinan tentang adanya hal yang baik dan buruk
serta mempegaruhi sikap seseorang. Kesadaran tentang adanya baik dan buruk
berkembang pada diri seseorang sering dengan pengaruh lingkungan, pendidikan,
sosial budaya, agama, hal inilah yang disebut kesadaran moral atau kecerdasan
etik. Moral juga merupakan keyakinan individu bahwa suatu adalah mutlak baik
atau buruk walaupun situasi berbeda
Kesadaran moral erat kaitanya dengan nilai-nilai,
keyakinan seseorang dan pada prinsipnya semua manusia dewasa tahu akan hal yang
baik dan yang buruk, inilah yang disebut suara hati. Perkembangan ilmu
pengetahuan dan tekhnologi berdampak pada perubahan pola pikir manusia.
Masyarakat semakin kritis sehingga terjadi penguatan tuntutan terhadap mutu
pelayanan kebidanan. Mutu pelayanan kebidanan yang baik perlu landasan komitmen
yang kuat dengan basis etik dan moral yang baik.
Dalam praktik kebidanan seringkali bidan dihadapi pada
beberapa permasalahan yang dilematis, artinya pengambilan keputusan yang sulit
berkaitan dengan etik. Dilema muncul karena terbentur pada konflik moral,
pertentangan batin atau pertentangan antara nilai-nilai yang diyakinai bidan
dengan kenyataan yang ada.
Beberapa permasalahan pembahasan etik dalam kehidupan
sehari-hari adalah sebagai berikut :
1.
Persetujuan dalam proses melahirkan.
2.
Pemilih atau mengambil keputusan dalam persalinan.
3.
Kegagalan dalam proses persalinan.
4.
Pelaksannan USG dalam kehamilan.
5.
Konsep normal pelayanan kebidanan.
6.
Bidan dan pendidikan sex.
Ada beberapa masalah etik yang berhubungan dengan
tekhnologi, contohnya sebagai berikut :
1.
Perawatan intensif pada bayi.
2.
Skening bayi.
3.
Transplatasi organ.
4.
Tehnik reproduksi dan kebidana
Etik
berhubungan erat dengan profesi, yaitu :
1.
Pengambialan keputusan dan penggunaan etik.
2.
Otonomi bidan dan kode etik profesional.
3.
Etik dalam penelitian kebidanan.
4.
Penelitian tentang masalah kebidanan yang sensitif.
Beberapa contoh mengenai isu etik dalam pelayanan
kebidanan adalah berhubungan dengan :
1.
Agama/kepercayaan
2.
Hubungan dengan pasien
3.
Hubungan dokter dengan bidan.
4.
Kebenaran.
5.
Pengambialan keputusan.
6.
Pengambilan data.
7.
Aborsi
8.
AIDS.
9.
In-vitro fertilization.
Contoh
bentuk issue etik yang berhubungan dengan kebidanan
1.
Issue etik yang terjadi antara Bidan dengan keluarga
2.
Issue etik yang terjadi antara bidan dengan Pasien
3.
Issue etik yang terjadi antara Bidan dengan Masyarakat
4.
Issue etik yang terjadi antara Bidan dengan Teman sejawat
5.
Issue etik yang terjadi antara Bidan dengan Tim kesehatan lainya
6.
Issue etik yang terjadi antara Bidan dengan Organisasi Profesi
Perlu juga disadari bahwa dalam pelayanan kebidanan
seringkali muncul masalah atau isu dimasyarakat yang berkaitan dengan etik dan
moral, dilema serta konflik yang dihadapi bidan sebagai praktisi kebidanan. Isu
adalah masalah pokok yang berkembang dimasyarakatatau suatu lingkungan yang
belum tentu benar, serta membutuhkan pembuktian. Bidan dituntut berperilaku
hati-hati dalam setiap tindakannya dalam memberikan asuhan kebidanan dengan
menampilkan perilaku yang etis profesional.
Isu adalah topik yang menarik untuk didiskusikan dan
suatu yang memungkinkan setiap orang mempunyai pendapat. Pendapat yang timbul
akan bervariasi, isu muncul dikarenakan adanya perbedaan nilai-nilai dan
kepercayaan.
B. Isu Moral dan Dilema Moral
Isu Moral adalah merupakan topik yang penting
berhubungan dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari, sebagai contoh
nilai-nilai yang berhubungan dengan kehidupan orang sehari-hari menyangkut
kasus abortus euthansia, keputusan untuk terminasi kehamilan. Isu Moral juga
berhubungan dengan kejadian yang luar biasa dalam kehiduapan sehari-hari
seperti menyangkut konflik malpraktik perang dsb. Dilema moral menuruta
Campbell adalah suatu keadaan dimana dihadapkan pada dua alternatif pilihan,
yang kelihatanya sama atau hampir sama dan membutuhkan pemecahan masalah.
Ketika mencari solusi atau pemecahan masalah harus mengigat akan tanggung jawab
profesional yaitu :
1. Tindakan selalu ditunjukan untuk peningkatan
kenyamanan, kesejahteraan pasien atau klien.
2. Menjamin bahwa tindakan yang menghilangkan sesuatu
bagian(omission), disertai rasa tanggung jawab, memperhatikan kondisi dan
keaamanan pasien atau klien.
C. Pengambilan Keputusan dalam Pelayanan Kebidanan
Menurut George R. Terry, pengambilan keputusan adalah
pemilihan alternatif yang ada. Terdapat lima hal pokok dalam pengambilan hal
keputusan, yaitu :
1. Instuisi,
berdasarkan perasaan, lebih subjektif dan mudah terpengaruh.
2. Pengalaman, mewarnai pengetahuan praktis,
seringnya terpapar suatu kasus meningkatkan kemampuan mengambil keputusan
terhadap suatu kasus.
3. Fakta,
keputusan lebih riil, valid dan baik.
4. Wewenang,
lebih bersifat rutinitas.
5. Rasional,
keputusan bersifat objektif, transparan konsisten.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi pengambilan keputusan :
1.
Posisi atau kedudukan.
2.
masalah : terstruktur, tidak terstruktur, rutin, insidentil.
3.
Situasi : faktor konstan, faktor tidak konstan.
4.
Kondisi, faktor-faktor yang menentukan daya gerak.
5.
Tujuan, antara atau objektif.
Kerangka pengambilan keputusan dalam asuhan kebidanan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bidan
harus mempunyai responsbility dan accountability.
2. Bidan harus menghargai wanita sebagai
individu dan melayani dengan rasa hormat.
3. Pusat
perhatian pelayanan bidan adalah safety and wellbeing mother.
4. Bidan berusaha menyokong pemahaman ibu
tentang kesejahteraan dan menyatakan pilihanya pada pengalaman situasi yang
aman.
5. Sumber proses pengambilan keputusan
dalam kebidanan adalah : knowledge, ajaran intrinsik, kemampuan berfikir
kritis, kemampuan membuat membuat keputusan klinis yang logis.
D. Pengambialan Keputusan yang etis
1.
Ciri keputusan yang etis, meliputi ;
a. Mempunyai pertimbangan benar salah.
b. sering menyangkut pilihan yang sukar.
c. tidak mungkin dielakan.
d. dipengaruhi oleh norma, situasi, iman,
lingkungan sosial.
2.
Situasi
a.
Mengapa kita perlu mengerti situasi :
1. Untuk menerapkan norma-norma
terhadap situasi.
2. Untuk melakukan perbuatan yang tepat
dan berguna.
3. Untuk mengetahui masalah-masalah
yang perlu diperhatikan.
b.
Kesulitan-kesuliatan dalam mengerti situasi :
1. Kerumitan situasi dan
keterbatasan pengetahuan kita.
2.
Pengertian kita terhadap situasi sering dipengaruhi oleh kepentingan, prasangka
dan faktor-faktor subjektif lain.
c.
Bagaimana kita memperbaiki pengertian kita tentang situasi :
1. Melakukan penyelidikan yang
memadai.
2. Menggunakan sarana ilmiah dan
keterangan para ahli.
3. Memperluas pandangan tentang
situasi.
BAB II
A. Teori-teori
Pengambilan Keputusan
1.
Teori Utilitarisme
Teori ini mengutamakan adanya konsekuensi kepercayaan
adanya kegunaan. Dipercaya bahwa semua manusia mempunyai perasaan menyenangkan
dan perasaan sakit. Prinsip umum dalam utilitarisme didasari bahwa
tindakan moral menghasilkan kebahagian yang besar bila menghasilkan jumlah atau
angka yang besar.
2.
Teori deontology
Menurut immanuel Kant (1724-1804), sesuatu dikatakan
baik dalam arti sesungguhnya adalah kehendak yang baik, kesehatan, kekayaan,
kepandaian adalah baik, jika digunakan dengan baik oleh kehendak manusia,
tetapi jika digunakan dengan kehendak yang jahat, akan menjadi jelek sekali.
Kehendak menjadi baik jika bertindak karena kewajiban.
Menurut W.D Ross semua kewajiban berlaku langsung pada
diri kita. Kewajiban untuk mengatakan kebenaran merupakan kewajiban utama,
termasuk kewajiban kesetiaan, ganti rugi, terima kasih, keadilan, berbuat
baik,dsb.
3.
Teori hedonisme
Menurut Aristippos (433-355 Sm), sesuai kodratnya
setiap manusia mencari kesenangan dan menghindari ketidaksenangan. Akan tetapi
ada batas untuk mencari kesenangan. Hal yang penting adalah menggunakan
kesenangan dengan baik, dan tidak terbawa oleh kesenangan.
Menurut Epikuros (341-270 SM0 dalam menilai
kesenangan (hedone) tidak hanya kesengan dari inderawi, tetapi
kebebasan dari rasa nyeri, kebebasan dari keresahan jiwa juga. Apapun
tujuan terakhir dari kehidupan manusia adalah kesenangan.
4.
Teori eudemonisme
Menurut Aristoteles (384-322 SM ) bahwa dalam setiap
kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan, ingin mencapai sesuatu yang baik
bagi kita. Semua orang akan menyetujui bahwa tujuan terakhir hidup manusia
adalah kebahagian (eudaimonia ). Seseorang mampu mencapai tujuannya jika mampu
menjalankan fungsinya dengan baik, keunggulan manusia adalah akal dan budi.
Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan kegiatan yang rasional.
B. Dimensi Etik dalam Peran Bidan
Peran bidan secar menyeluruh meliputi beberapa aspek :
praktis, penasehat, konselor, teman, pendidik dan peneliti atau garis besarnya
adalah plaksana, pengelola, pendidik dan peneliti dalam pelayanan kebidanan.
Menurut
United Kingdom Central Council (UKCC) 1999, tanggung jawab bidan meliputi :
1. Mempertahankan
dan meningkatkan keamanan ibu dan bayi.
2. Menyediakan pelayanan yang berkualitas
dan informasi dan nasehat yang tidak biasa yang didasrkan pada evidence based.
3. Mendidk dan melatih calon bidan untuk
dapat berkerjasama dalam profesi dan memberikan pelayanan dengan memiliki
tanggung jawab yang sama,termasuk dengan teman sejawatnya atau kolega, sehingga
bagaiman agar fit for practice and fit for purpose (menguntungkan untuk praktik
dan menguntungkan untuk tujan)
Dimensi
kode etik meliputi :
1.
Antara anggota profesi dan klien
2.
Antara anggota profesi dan sistem kesehatan.
3.
Antara profesi dan profesi kesehatan.
4.
Sesama anggota profesi.
Prinsif
kode etik, terdiri dari :
1.
Menghargai otonomi.
2.
Melakukan tindakan yang benar.
3.
Mencegah tindakan yang dapat merugikan.
4.
Memperlakukan manusia dengan adil.
5.
Menjelaskan dengan benar.
6.
Menepati jani yang telah disepakati.
7.
Menjaga kerahasiaan.
C. Menghadapi masalah etik dan moral dalam pelayanan
kebidanan
Tuntutan bahwa etik adalah hal penting dalam kebidanan
salah satunya adalah karena bidan merupakan profesi yang bertanggung jawab
terhadap keputusan yang dibuat berhubungan dengan klien serta harus mempunyai
tanggung jawab moral terhadap keputusan yang diambil. Untuk dapat menjalankan
praktik kebidanan dengan baik tidak hanya dibutuhkan pengetahuan klinik yang
baik, serta pengetahuan yang up to date, tetapi bidan juga harus mempunyai
pemahaman isu etik dalam pelayanan kebidanan.
Menurut Dary 1 Koehn dalam The Ground of Professional
Ethics (1994), Bahwa bidan dikatakan profesional bila menerapkan etika dalam menjalankan
praktik kebidanan. Dengan memahami peran sebagai bidan akan meningkatkan
tanggung jawab profesionlnya kepada pasien atau klien. Bidan berada pada posisi
yang baik, yaitu mempasilitasi pilihan klien dan membutuhkan peningkatan pengetahuan
tentang etika untuk menerapakan dalam strategi praktik kebidanan.
Dari bagan aliran diatas menunjukan alur yang
senantiasa berurutan, pada tahap pertama bidan dengan pasien dihubungkan dengan
suatu dialog, forum informasi, kemudian terjadi pilihan (choice) dan
pengambilan keputusan
1.
Menyetujui, sehingga menandatagani from persetujuan,
2.
Menolak, dengan menandatagani form penolakan,
sehingga
baik persetujuan maupun penolakan sebaiknya dituangkan secara tertulis, jika
terjadi permasalahan, maka secara hukum bidan mempunyai kekutan hukum karena
mempunyai bukti tertulis, jika terjadi permasalahan, maka secar hukum bidan
mempunyai kekuatan, karena mempunyai bukti tertulis yang menunjukan bahwa
prosedur pemberian informasi telah dilalui dan keputusan ada ditangan klien
untuk menyetujui atau menolak. Hal ini sesuai hak pasien untuk menentukan diri
sendiri, yaitu pasien berhak menerima atau menolak tindakan atas dirinya
setelah diberi penjelasan secara jelasnya. Akhirnya bahwa manfaat informed consent
adalah untuk mengurangi kejadian malpraktek dan agar bidan lebih berhati-hati
dan alur pemberian informasi benar-benar dilakukan dalam memberikan pelayanan
kesehatan dan untuk megatasi masalah etik moral yang mungkin terjadi
dalam pelayanan kebidanan.
BAB III
A. Peraturan dan perundangan – undang yang melandasi
tugas fungsi dan praktik bidan
Hukum kesehatan adalah rangkaian peraturan
perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur tentang pelayanan medik
dan sarana medik. Perumusan hukum kesehatan mengandung pokok-pokok pengertian
sebagai berikut :
a. Kesehatan menurut WHO, adalah keadaan yang meliputi
kesahatan badan, jiwa dan sosial, bukan hanya keadaanbebas dari penyakit, cacat
dan kelemahan. Adapun istilah kesehatan dalam undang-undang kesehatan No.23
Tahun 1992 adalah keadaan sejahtera well being badan, jiwa dan sosial, yang
memungkinkan seseorang hidup produksi secara ekonomi dan sosial.
b. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk
memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintahan dan
masyarakat.
c. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan atau
keterampilan melalui pendidikan di bidang kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan.
d. Tenaga kesehatan meliputi ytenaga kesehatan
sarjana, sarjana muda. Adapun yang dimaksud tenaga kesehatan adalah tenaga
kesehatan pada tingkatsarjana dan sarjan muda. Dibidang kebidanan dalam bidan
yang terdiri dari diploma III dan IV kebidanan.
e. Sarana medik meliputi Rumah sakit umum, Rumah sakit
khusus, rumah bersalin, praktik berkelompok, balai pengobatan/ klinik dan
sarana lain yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Sumber
hukum formal adalah :
1.
Perundang-undagan
2.
Kebiasaan
3.
Traktat
4.
Yurisprudensi
5.
Doktrin
Macam-macam
hukum
1.
Hukum perdata dan hukum publik
2.
Hukum material dan hukum formal
3.
Hukum perdata, pidana, tatanegara/tata usaha negara, dan hukum internasional.
Beberapa
contoh peraturan perundanagn-undangan dan undang-undang yang terkait dalam praktik
bidan :
1.
KEPMENKES RI NO.900/MENKES/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan.
Merupakan
revisi dari pemkes No.572/Menkes/per VI/1996 yang mengatur tentang registrasi
dan praktik bidan. Kepmenkes ini terdiri dari bab dan 47 pasal.
a.
Bab I Ketentuan umum
b.
Bab II Pelaporan dan registrasi.
c.
Bab III Masa bakti.
d.
Bab IV Perizinan.
e.
Bab V Praktik Bidan
f.
Bab VI Pencatatan dan pelaporan.
g.
Bab VII Pejabat yang berwenanag mengeluarkan dan mencabut izin praktik.
h.
Bab VIII Pembinaan dan pengawasan.
i.
Bab IX Sanksi.
j.
Bab X Ketentuan peraliahan.
k.
Bab XI Ketentuan penutup.
2.
Undang-undang tentang aborsi
Abortus secara medis adalah keluarnya hasil konsepsi
sebelum jani mampu hidup diluar rahim yaitu sebelum 20 minggu. Aborsi juga
berarti penghentian kehamilan setelah tertanamnya ovum yang telah dibuahi dalam
rahim sebelum usia janin mencapai 20 minggu.
Macam-macam
abortus :
a.
Abortus spontaneous, yang terjadi tanpa disengaja.
b. Abortus provokatus, dilakukan dengan sengaja atau dibuat.
Ada dua macam abortus provokartus , yaitu
1.
Abortus provaktus therapiticus.
2.
Abortus provocatus kriminalis.
Penguguran
kandungan merupakan tindakan pidana kejahatan terhadap kemanusiaan. Tidak ada
batas umum kehamilan yang boleh digugurkan.
Dasar hukum abortus adalah sebagai berikut :
a.
KUHP Bab XIX 299
1. KHUP pasal 299 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Mengambil
keuntungan dari pengguguran kandungan sebagai mata pencarian / profesi pidana
paling lama 4 tahun atauhaknya untuk melakukan mata pencaraian itu dicabut.
2. KHUP pasal 346 : Mengugurkan atau mematika
kandungan atau menyuruh orang lain untuk itu pidana paling lama 4 Tahun.
3. KHUP pasal 347 : Mengugurkan atau mematika tanpa
persetujuan pidana penjara 12 tahun
4. KHUP pasal 348 : Sengaja menggurkan kandungan
dengan persetujuan pidana penjara 5,6tahun
5. KHUP pasal 349 : seorang dokter / bida dan apoteker
yang membantu melakukan kejahatan maka pidana tersebut di emban 1/3 dan dapat
dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
b.
Undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992
1.
Pasal 15 ayat 1
2. Pasal 15 ayat 2
3. Pasal 15 ayat 3
4. Pasal 80 ayat 1
5. Pasal 66 ayat 2
6. Pasal 66 ayat 3
3.
Undang-undang tentang bayi tabung
Bayi tabung adalah upaya jalan pintas untuk
mempertemukan sel sperma damn sel telur tubuh (In Vitro Fertilization ).
Setelah terjadi konsepsi hasil tersebut dimasukan kembali kedalam rahim ibu
atau embrio transfer sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya
kehamilan biasa.
Status
bayi tabung ada tiga macam :
a. Inseminasi buatan dengan sperma
suami.
b. Inseminasi buatan dengan sperma
donor.
c. Inseminasi buatan dengan model
titipan.
Dasar
hukum pelaksanaan bayi tabung di Indonesia adalah Undang-undang kesehatan No.
23 Tahun 1992.
a. Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2
b. Pasal 192 UU No.36 tahun 2009 : Setiap
orangdengan sengaja memperjual belikan atau jaringan tubuh dengan dalih
apapun (tujuan komersil ) pidana penjar paling lama 10 th dan denda paling
banyak 1 milyar rupiah.
4.
Undang- Undang tentang adopsi
Adopsi diartikan perbuatan hukum dimana seseorang yang
cakap mengangkat seseorang anak orang lain menjadi anak sahnya. Apabila anak
tersebut mau diambil oleh orang lain, maka sebaiknya mengikuti prosedur hukum
adopsi.
Ada
tiga macam hukum perdata, yaitu :
a. Perdata barat
b. Perdata adat
c. Perdata sesuai agama.
5.
PERMENKES 749a TAHUN 1989, Tentang rekam medis
Rekam medis harus disimpan dengan baik dan dijaga
kerahasianya. Apabila pasien meninggal dunia maka rekam medis tidak boleh
diberikan kepada keluarga pasien, kecuali diminta oleh kepolisian, kejaksaan
dan pengadilan.
6.
Peraturan yang terkait dengan peraktek bidan
*. UU No. 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan
* UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang
Rumah Sakit
* UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan.
7.
Ketentuan Pidana dalam UU Kesehatan dalam BAB XX Pasal 190 s/d 201
8.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 75 ayat 2, Pasal 76,
dan pasal 194
DAFTAR PUSTAKA
Black, Tria
Murphy, 1995. Issues in Midwifery ; churchill Livingstooe; ediburg Hongkong
London Madrid Melbouurne New York and Tokyo
Kansil, CST,
1991. Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia; Rineka Cipta; Jakarta
Puji Heni
,Wahyuni, 2009. Etika profesi Kebidanan; Fitramaya; Yogyakarta