Selasa, 16 April 2013

ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN


MAKALAH
ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN








Disusun oleh :
Hidayatul Rizki          NIM.AKU.11.024












KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wata’ala yang telah mengaruniakan kepada kita kesehatan, sehingga saya bisa menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik. Makalah ini membahas  tentang “Issue Etik dan Moral dalam Pelayanan Kesehatan”.
Penyusunan makalah ini dapat terwujud atas bimbingan, pengarahan dan bantuan dari berbagai pihak. Penulis menyampaikan terimakasih kepada ibu Fela Fastabiq,S.SiT selaku dosen pembimbing.
Penulis menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan, karena keterbatasan kemampuan dan pengalaman kami, untuk itu kami mengharapkan kritik maupun saran yang bersifat membangun demi perbaikan dan terselesaikannya pembuatan makalah ini.



DAFTAR ISI

Kata Pengantar........................................................................................................
Daftar isi..................................................................................................................
BAB I
A. Issue Etik dan dilema ........................................................................................
B. Isu Moral dan dilema..........................................................................................
C. Pengambilan Keputusan dalam Pelayanan Kebidanan.....................................
D. Pengambilan Keputusan yang Etis.....................................................................
BAB II
A. Teori- teori Pengambilan Keputusan...................................................................
B. Dimensi Etik dalam Peran Bidan........................................................................
C.Menghadapi masalah etik dan moral dalam pelayanan kebidananan................
BAB III
A. Peraturan dan perundangan–undang yang melandasi tugas fungsi dan praktik bidan.....................................................................................................................
Daftar Pustaka.......................................................................................................
   






BAB I
LANDASAN TEORI

A. Isue Etik dan Dilema
Etika merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau buruk ( Jones 1994 ). Moral merupakan pengetahuan atau keyakinan tentang adanya hal yang baik dan buruk serta mempegaruhi sikap seseorang. Kesadaran tentang adanya baik dan buruk berkembang pada diri seseorang sering dengan pengaruh lingkungan, pendidikan, sosial budaya, agama, hal inilah yang disebut kesadaran moral atau kecerdasan etik. Moral juga merupakan keyakinan individu bahwa suatu adalah mutlak baik atau buruk walaupun situasi berbeda
Kesadaran moral erat kaitanya dengan nilai-nilai, keyakinan seseorang dan pada prinsipnya semua manusia dewasa tahu akan hal yang baik dan yang buruk, inilah yang disebut suara hati. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi berdampak pada perubahan pola pikir manusia. Masyarakat semakin kritis sehingga terjadi penguatan tuntutan terhadap mutu pelayanan kebidanan. Mutu pelayanan kebidanan yang baik perlu landasan komitmen yang kuat dengan basis etik dan moral yang baik.
Dalam praktik kebidanan seringkali bidan dihadapi pada beberapa permasalahan yang dilematis, artinya pengambilan keputusan yang sulit berkaitan dengan etik. Dilema muncul karena terbentur pada konflik moral, pertentangan batin atau pertentangan antara nilai-nilai yang diyakinai bidan dengan kenyataan yang ada.
Beberapa permasalahan pembahasan etik dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut :
1.      Persetujuan dalam proses melahirkan.
2.      Pemilih atau mengambil keputusan dalam persalinan.
3.      Kegagalan dalam proses persalinan.
4.      Pelaksannan USG dalam kehamilan.
5.      Konsep normal pelayanan kebidanan.
6.      Bidan dan pendidikan sex.
Ada beberapa masalah etik yang berhubungan dengan tekhnologi, contohnya sebagai berikut :
1.      Perawatan intensif pada bayi.
2.      Skening bayi.
3.      Transplatasi organ.
4.      Tehnik reproduksi dan kebidana
Etik berhubungan erat dengan profesi, yaitu :
1.      Pengambialan keputusan dan penggunaan etik.
2.      Otonomi bidan dan kode etik profesional.
3.      Etik dalam penelitian kebidanan.
4.      Penelitian tentang masalah kebidanan yang sensitif.
Beberapa contoh mengenai isu etik dalam pelayanan kebidanan adalah berhubungan dengan :
1.      Agama/kepercayaan
2.      Hubungan dengan pasien
3.      Hubungan dokter dengan bidan.
4.      Kebenaran.
5.      Pengambialan keputusan.
6.      Pengambilan data.
7.      Aborsi
8.      AIDS.
9.      In-vitro fertilization.
Contoh bentuk issue etik yang berhubungan dengan kebidanan
1.      Issue etik yang terjadi antara Bidan dengan keluarga
2.      Issue etik yang terjadi antara bidan dengan Pasien
3.      Issue etik yang terjadi antara Bidan dengan Masyarakat
4.      Issue etik yang terjadi antara Bidan dengan Teman sejawat
5.      Issue etik yang terjadi antara Bidan dengan Tim kesehatan lainya
6.      Issue etik yang terjadi antara Bidan dengan Organisasi Profesi
Perlu juga disadari bahwa dalam pelayanan kebidanan seringkali muncul masalah atau isu dimasyarakat yang berkaitan dengan etik dan moral, dilema serta konflik yang dihadapi bidan sebagai praktisi kebidanan. Isu adalah masalah pokok yang berkembang dimasyarakatatau suatu lingkungan yang belum tentu benar, serta membutuhkan pembuktian. Bidan dituntut berperilaku hati-hati dalam setiap tindakannya dalam memberikan asuhan kebidanan dengan menampilkan perilaku yang etis profesional.
Isu adalah topik yang menarik untuk didiskusikan dan suatu yang memungkinkan setiap orang mempunyai pendapat. Pendapat yang timbul akan bervariasi, isu muncul dikarenakan adanya perbedaan nilai-nilai dan kepercayaan.

B. Isu Moral dan Dilema Moral
Isu Moral adalah merupakan topik yang penting berhubungan dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari, sebagai contoh nilai-nilai yang berhubungan dengan kehidupan orang sehari-hari menyangkut kasus abortus euthansia, keputusan untuk terminasi kehamilan. Isu Moral juga berhubungan dengan kejadian yang luar biasa dalam kehiduapan sehari-hari seperti menyangkut konflik malpraktik perang dsb. Dilema moral menuruta Campbell adalah suatu keadaan dimana dihadapkan pada dua alternatif pilihan, yang kelihatanya sama atau hampir sama dan membutuhkan pemecahan masalah. Ketika mencari solusi atau pemecahan masalah harus mengigat akan tanggung jawab profesional yaitu :
1. Tindakan selalu ditunjukan untuk peningkatan kenyamanan, kesejahteraan pasien atau klien.
2. Menjamin bahwa tindakan yang menghilangkan sesuatu bagian(omission), disertai rasa tanggung jawab, memperhatikan kondisi dan keaamanan pasien atau klien.


C. Pengambilan Keputusan dalam Pelayanan Kebidanan
Menurut George R. Terry, pengambilan keputusan adalah pemilihan alternatif yang ada. Terdapat lima hal pokok dalam pengambilan hal keputusan, yaitu :
1. Instuisi, berdasarkan perasaan, lebih subjektif dan mudah terpengaruh.
2. Pengalaman, mewarnai pengetahuan praktis, seringnya terpapar suatu kasus meningkatkan kemampuan mengambil keputusan terhadap suatu kasus.
3.  Fakta, keputusan lebih riil, valid dan baik.
4.  Wewenang, lebih bersifat rutinitas.
5. Rasional, keputusan bersifat objektif, transparan konsisten.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan :
1.      Posisi atau kedudukan.
2.      masalah : terstruktur, tidak terstruktur, rutin, insidentil.
3.      Situasi : faktor konstan, faktor tidak konstan.
4.      Kondisi, faktor-faktor yang menentukan daya gerak.
5.      Tujuan, antara atau objektif.
Kerangka pengambilan keputusan dalam asuhan kebidanan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Bidan harus mempunyai responsbility dan accountability.
2.  Bidan harus menghargai wanita sebagai individu dan melayani dengan rasa hormat.
3.  Pusat perhatian pelayanan  bidan adalah safety and wellbeing mother.
4.  Bidan berusaha menyokong pemahaman ibu tentang kesejahteraan dan menyatakan pilihanya pada pengalaman situasi yang aman.
5.  Sumber proses pengambilan keputusan dalam kebidanan adalah : knowledge, ajaran intrinsik, kemampuan berfikir kritis, kemampuan membuat membuat keputusan klinis yang logis.
D. Pengambialan Keputusan yang etis
1. Ciri keputusan yang etis, meliputi ;
            a. Mempunyai pertimbangan benar salah.
            b. sering menyangkut pilihan yang sukar.
            c. tidak mungkin dielakan.
            d. dipengaruhi oleh norma, situasi, iman, lingkungan sosial.
2. Situasi
a. Mengapa kita perlu mengerti situasi :
            1. Untuk menerapkan norma-norma terhadap situasi.
            2. Untuk melakukan perbuatan yang tepat dan berguna.
            3. Untuk mengetahui masalah-masalah yang perlu diperhatikan.
b. Kesulitan-kesuliatan dalam mengerti situasi :
            1. Kerumitan situasi dan keterbatasan pengetahuan kita.
 2. Pengertian kita terhadap situasi sering dipengaruhi oleh kepentingan, prasangka dan faktor-faktor subjektif lain.
c. Bagaimana kita memperbaiki pengertian kita tentang situasi :
            1. Melakukan penyelidikan yang memadai.
            2. Menggunakan sarana ilmiah dan keterangan para ahli.
            3. Memperluas pandangan tentang situasi.





BAB II

A. Teori-teori Pengambilan Keputusan
1. Teori Utilitarisme
Teori ini mengutamakan adanya konsekuensi kepercayaan adanya kegunaan. Dipercaya bahwa semua manusia mempunyai perasaan menyenangkan dan perasaan sakit. Prinsip umum dalam utilitarisme  didasari bahwa tindakan moral menghasilkan kebahagian yang besar bila menghasilkan jumlah atau angka yang besar.
2. Teori deontology
Menurut immanuel Kant (1724-1804), sesuatu dikatakan baik dalam arti sesungguhnya adalah kehendak yang baik, kesehatan, kekayaan, kepandaian adalah baik, jika digunakan dengan baik oleh kehendak manusia, tetapi jika digunakan dengan kehendak yang jahat, akan menjadi jelek sekali. Kehendak menjadi baik jika bertindak karena kewajiban.
Menurut W.D Ross semua kewajiban berlaku langsung pada diri kita. Kewajiban untuk mengatakan kebenaran merupakan kewajiban utama, termasuk kewajiban kesetiaan, ganti rugi, terima kasih, keadilan, berbuat baik,dsb.
3. Teori hedonisme
Menurut Aristippos (433-355 Sm), sesuai kodratnya setiap manusia mencari kesenangan dan menghindari ketidaksenangan. Akan tetapi ada batas untuk mencari kesenangan. Hal yang penting adalah menggunakan kesenangan dengan baik, dan tidak terbawa oleh kesenangan.
Menurut Epikuros (341-270 SM0 dalam menilai kesenangan  (hedone) tidak hanya kesengan dari inderawi, tetapi kebebasan  dari rasa nyeri, kebebasan dari keresahan jiwa juga. Apapun tujuan terakhir dari kehidupan manusia adalah kesenangan.
4. Teori eudemonisme
Menurut Aristoteles (384-322 SM ) bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan, ingin mencapai sesuatu yang baik bagi kita. Semua orang akan menyetujui bahwa tujuan terakhir hidup manusia adalah kebahagian (eudaimonia ). Seseorang mampu mencapai tujuannya jika mampu menjalankan fungsinya dengan baik, keunggulan manusia adalah akal dan budi. Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan kegiatan yang rasional.

B. Dimensi Etik dalam Peran Bidan
Peran bidan secar menyeluruh meliputi beberapa aspek : praktis, penasehat, konselor, teman, pendidik dan peneliti atau garis besarnya adalah plaksana, pengelola, pendidik dan peneliti dalam pelayanan kebidanan.
Menurut United Kingdom Central Council (UKCC) 1999, tanggung jawab bidan meliputi :
1.  Mempertahankan dan meningkatkan keamanan ibu dan bayi.
2.  Menyediakan pelayanan yang berkualitas dan informasi dan nasehat yang tidak biasa yang didasrkan pada evidence based.
3.  Mendidk dan melatih calon bidan untuk dapat berkerjasama dalam profesi dan memberikan pelayanan dengan memiliki tanggung jawab yang sama,termasuk dengan teman sejawatnya atau kolega, sehingga bagaiman agar fit for practice and fit for purpose (menguntungkan untuk praktik dan menguntungkan untuk tujan)
Dimensi kode etik meliputi :
1.      Antara anggota profesi dan klien
2.      Antara anggota profesi dan sistem kesehatan.
3.      Antara profesi dan profesi kesehatan.
4.      Sesama anggota profesi.
Prinsif kode etik, terdiri dari :
1.      Menghargai otonomi.
2.      Melakukan tindakan yang benar.
3.      Mencegah tindakan yang dapat merugikan.
4.      Memperlakukan manusia dengan adil.
5.      Menjelaskan dengan benar.
6.      Menepati jani yang telah disepakati.
7.      Menjaga kerahasiaan.

C. Menghadapi masalah etik dan moral dalam pelayanan kebidanan
Tuntutan bahwa etik adalah hal penting dalam kebidanan salah satunya adalah karena bidan merupakan profesi yang bertanggung jawab terhadap keputusan yang dibuat berhubungan dengan klien serta harus mempunyai tanggung jawab moral terhadap keputusan yang diambil. Untuk dapat menjalankan praktik kebidanan dengan baik tidak hanya dibutuhkan pengetahuan klinik yang baik, serta pengetahuan yang up to date, tetapi bidan juga harus mempunyai pemahaman isu etik dalam pelayanan kebidanan.
Menurut Dary 1 Koehn dalam The Ground of Professional Ethics (1994), Bahwa bidan dikatakan profesional bila menerapkan etika dalam menjalankan praktik kebidanan. Dengan memahami peran sebagai bidan akan meningkatkan tanggung jawab profesionlnya kepada pasien atau klien. Bidan berada pada posisi yang baik, yaitu mempasilitasi pilihan klien dan membutuhkan peningkatan pengetahuan tentang etika untuk menerapakan dalam strategi praktik kebidanan.
Dari bagan aliran diatas menunjukan alur yang senantiasa berurutan, pada tahap pertama bidan dengan pasien dihubungkan dengan suatu dialog, forum informasi, kemudian terjadi pilihan (choice) dan pengambilan keputusan
1.      Menyetujui, sehingga menandatagani from persetujuan,
2.      Menolak, dengan menandatagani form penolakan,
sehingga baik persetujuan maupun penolakan sebaiknya dituangkan secara tertulis, jika terjadi permasalahan, maka secara hukum bidan mempunyai kekutan hukum karena mempunyai bukti tertulis, jika terjadi permasalahan, maka secar hukum bidan mempunyai kekuatan, karena mempunyai bukti tertulis yang menunjukan bahwa prosedur pemberian informasi telah dilalui dan keputusan ada ditangan klien untuk menyetujui atau menolak. Hal ini sesuai hak pasien untuk menentukan diri sendiri, yaitu pasien berhak menerima atau menolak tindakan atas dirinya setelah diberi penjelasan secara jelasnya. Akhirnya bahwa manfaat informed consent adalah untuk mengurangi kejadian malpraktek dan agar bidan lebih berhati-hati dan alur pemberian informasi benar-benar dilakukan dalam memberikan pelayanan kesehatan dan untuk megatasi  masalah etik moral yang mungkin terjadi dalam pelayanan kebidanan.






















BAB III

A. Peraturan dan perundangan – undang yang melandasi tugas fungsi dan praktik bidan
Hukum kesehatan adalah rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur tentang pelayanan medik dan sarana medik. Perumusan hukum kesehatan mengandung pokok-pokok pengertian sebagai berikut :
a. Kesehatan menurut WHO, adalah keadaan yang meliputi kesahatan badan, jiwa dan sosial, bukan hanya keadaanbebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Adapun istilah kesehatan dalam undang-undang kesehatan No.23 Tahun 1992 adalah keadaan sejahtera well being badan, jiwa dan sosial, yang memungkinkan seseorang hidup produksi secara ekonomi dan sosial.
b. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintahan dan masyarakat.
c. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
d. Tenaga kesehatan meliputi ytenaga kesehatan sarjana, sarjana muda. Adapun yang dimaksud tenaga kesehatan adalah tenaga kesehatan pada tingkatsarjana dan sarjan muda. Dibidang kebidanan dalam bidan yang terdiri dari diploma III dan IV kebidanan.
e. Sarana medik meliputi Rumah sakit umum, Rumah sakit khusus, rumah bersalin, praktik berkelompok, balai pengobatan/ klinik dan sarana lain yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Sumber hukum formal adalah :
1. Perundang-undagan
2. Kebiasaan
3. Traktat
4. Yurisprudensi
5. Doktrin
Macam-macam hukum
1. Hukum perdata dan hukum publik
2. Hukum material dan hukum formal
3. Hukum perdata, pidana, tatanegara/tata usaha negara, dan hukum internasional.
Beberapa contoh peraturan perundanagn-undangan dan undang-undang yang terkait dalam praktik bidan :
1. KEPMENKES RI NO.900/MENKES/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan.
Merupakan revisi dari pemkes No.572/Menkes/per VI/1996 yang mengatur tentang registrasi dan praktik bidan. Kepmenkes ini terdiri dari bab dan 47 pasal.
a. Bab I Ketentuan umum
b. Bab II Pelaporan dan registrasi.
c. Bab III Masa bakti.
d. Bab IV Perizinan.
e. Bab V Praktik Bidan
f. Bab VI Pencatatan dan pelaporan.
g. Bab VII Pejabat yang berwenanag mengeluarkan dan mencabut izin praktik.
h. Bab VIII Pembinaan dan pengawasan.
i. Bab IX Sanksi.
j. Bab X Ketentuan peraliahan.
k. Bab XI Ketentuan penutup.
2. Undang-undang tentang aborsi
Abortus secara medis adalah keluarnya hasil konsepsi sebelum jani mampu hidup diluar rahim yaitu sebelum 20 minggu. Aborsi juga berarti penghentian kehamilan setelah tertanamnya ovum yang telah dibuahi dalam rahim sebelum usia janin mencapai 20 minggu.
Macam-macam abortus :
a. Abortus spontaneous, yang terjadi tanpa disengaja.
b. Abortus provokatus, dilakukan dengan sengaja atau dibuat. Ada dua macam abortus provokartus , yaitu
1. Abortus provaktus therapiticus.
2. Abortus provocatus kriminalis.
Penguguran kandungan merupakan tindakan pidana kejahatan terhadap kemanusiaan. Tidak ada batas umum kehamilan yang boleh digugurkan.
Dasar hukum abortus adalah sebagai berikut :
a. KUHP Bab XIX 299
1. KHUP pasal 299 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Mengambil keuntungan dari pengguguran kandungan sebagai mata pencarian / profesi pidana paling lama 4 tahun atauhaknya untuk melakukan mata pencaraian itu dicabut.
2. KHUP pasal 346  : Mengugurkan atau mematika kandungan atau menyuruh orang lain untuk itu pidana paling lama 4 Tahun.
3. KHUP pasal 347 : Mengugurkan atau mematika tanpa persetujuan pidana penjara 12 tahun
4. KHUP pasal 348 : Sengaja menggurkan kandungan dengan persetujuan  pidana penjara 5,6tahun
5. KHUP pasal 349 : seorang dokter / bida dan apoteker yang membantu melakukan kejahatan maka pidana tersebut di emban 1/3 dan dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
b. Undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992
1. Pasal 15 ayat 1
            2. Pasal 15 ayat 2
            3. Pasal 15 ayat 3
            4. Pasal 80 ayat 1
            5. Pasal 66 ayat 2
            6. Pasal 66 ayat 3
3. Undang-undang tentang bayi tabung
Bayi tabung adalah upaya jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma damn sel telur tubuh (In Vitro Fertilization ). Setelah terjadi konsepsi hasil tersebut dimasukan kembali kedalam rahim ibu atau embrio transfer sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya kehamilan biasa.
Status bayi tabung ada tiga macam :
            a. Inseminasi buatan dengan sperma suami.
            b. Inseminasi buatan dengan sperma donor.
            c. Inseminasi buatan dengan model titipan.
Dasar hukum pelaksanaan bayi tabung di Indonesia adalah Undang-undang kesehatan No. 23 Tahun 1992.
            a. Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2
b. Pasal 192 UU No.36 tahun 2009  : Setiap orangdengan sengaja memperjual belikan  atau jaringan tubuh dengan dalih apapun (tujuan komersil ) pidana penjar paling lama 10 th dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.
4. Undang- Undang tentang adopsi
Adopsi diartikan perbuatan hukum dimana seseorang yang cakap mengangkat seseorang anak orang lain menjadi anak sahnya. Apabila anak tersebut mau diambil oleh orang lain, maka sebaiknya mengikuti prosedur hukum adopsi.
Ada tiga macam hukum perdata, yaitu :
            a. Perdata barat
            b. Perdata adat
            c. Perdata sesuai agama.


5. PERMENKES 749a TAHUN 1989, Tentang rekam medis
Rekam medis harus disimpan dengan baik dan dijaga kerahasianya. Apabila pasien meninggal dunia maka rekam medis tidak boleh diberikan kepada keluarga pasien, kecuali diminta oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. 
6. Peraturan yang terkait dengan peraktek bidan
            *. UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
            * UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
            * UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
7. Ketentuan Pidana dalam UU Kesehatan  dalam BAB XX Pasal 190 s/d 201
8. UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 75 ayat  2,  Pasal 76, dan pasal 194















DAFTAR PUSTAKA

Black, Tria Murphy, 1995. Issues in Midwifery ; churchill Livingstooe; ediburg Hongkong London Madrid Melbouurne New York and Tokyo
Kansil, CST, 1991. Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia; Rineka Cipta; Jakarta
Puji Heni ,Wahyuni, 2009. Etika profesi Kebidanan; Fitramaya; Yogyakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar