Kamis, 13 November 2014

PKD



KATA PENGANTAR


            Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat hidayah dan inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ASUHAN KEBIDANAN V (kebidanan komunitas).

            Penyusun berharap tulisan ini bisa memberikan wawasan luas untuk memahami tentang Asuhan Kebidanan komunitas mengenai aspek perlindungan hukum bagi bidan di komunitas registrasi praktek dan kewenangan bidan. Selain itu penyusun berharap tulisan ini dapat menjadi dasar pengantar dan pemenuhan materi perkuliahan ASUHAN KEBIDANAN V (KEBIDANAN KOMUNITAS).

Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan tugas makalah ini masih jauh dari kesempurnaan maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat sangat membangun, penulis mengharapkan demi kesempurnaan makalah ini dan semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.

Akhir kata, kami ucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu penyusunan tulisan ini. Semoga Allah SWT memberkati kita semua.




Kendal,    April 2013


Penyusun






DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL..........................................................................................
KATA PENGANTAR........................................................................................  
DAFTAR ISI.....................................................................................................  

BAB I       PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang...............................................................................  
B.     Ruang lingkup Masalah..................................................................  
C.     Tujuan.............................................................................................  
BAB II      TINJAUAN TEORI
A.    Pengertian
B.    Tugas dan Kegiatan PKD
C.   Sarana PKD
BAB III    PENUTUP
A.    Kesimpulan      
B.    Saran   
DAFTAR PUSTAKA



BAB II
TINJAUAN TEORI

A.   Pengertian
            Poli Klinik  Desa (PKD) adalah suatu wujud dari upaya kesehatan bersumber masyarakat (UKBM) yang dibentuk oleh dan untuk masyarakat atas dasar musyawarah dalam rangka :

1.     Meningkatnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) masyarakat desa
  1. Meningkatnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap penyakit dan masalah-masalah kesehatan lain.
  2. Meningkatnya kemampuan masyarakat desa untuk menolong diri sendiri dalam bidang kesehatan
  3. Meningkatnya pelayanan kesehatan dasar yang dilaksanakan oleh masyarakat desa dan tenaga kesehatan
  4. Meningkatnya dukungan dan peran aktif berbagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat desa (stakeholders)
            PKD memang bertujuan untuk meningkatkan keterjangkaun pelayanan kesehatan oleh masyarakat desa. Oleh karena itu, desa-desa yang didahulukan untuk memiliki PKD adalah:

Desa yang tidak memiliki puskesmas/Rumah Sakit
  1. Desa yang tidak memiliki puskesmas pembantu (Pustu)
  2. Desa yang bukan ibukota kecamatan
  3. Desa yang bukan dalam wilayah ibukota kabupaten
B.   Tugas dan Kegiatan PKD
            PKD memiliki tugas sebagai pusat pengembangan desa siaga dan sekaligus sebagai sarana pelayanan kesehatan dasar ditingkat desa. Sebagai pusat pengembangan desa siaga, PKD merupakan koordinator bagi UKBM-UKBM yang ada di Desa Siaga.
            Pelayanan yang disediakan oleh PKD adalah pelayanan kesehatan dasar, yang meliputi upaya-upaya promotif, preventif, rehabilitatif (perlindungan, pencegahan, pemeliharaan kesehatan) dan kuratif (pengobatan). Pelayanan kuratif dan beberapa pelayanan preventif tertentu dilaksanakan oleh tenaga kesehatan.

            Pelayanan kesehatan tersebut secara lebih terinci adalah sebagai berikut:
           
a.    Upaya Promotif
                                          i.    Pelatihan kader
                                         ii.    Penyuluhan kesehatan dan gizi
                                        iii.    Perlombaan dibidang kesehatan
b.    Upaya preventif
                                          i.    Survielans bebasis masyarakat (penyakit, gizi, lingkungan dan perilaku)
                                         ii.    Kesiapsiagaan menghadapi kegawatdaruratan kesehatandan bencana
                                        iii.    Pemeriksaan berkala termasuk pemeriksaan ibu hamil dan balita
                                       iv.    Penjaringan kesehatan
                                        v.    Imunisasi
                                       vi.    Penyehatan lingkungan
                                      vii.    Pembrantasan nyamuk, jentik dan sarangnya
c.    Upaya Kuratif dan Rehabilitatif
                                          i.    Pengobatan
                                         ii.    Pertolongan persalinan
                                        iii.    Rujukan kasus ke Puskesmas

            Kegiatan tersebut diatas seyogyanya dilaksanakan secara rutin setiap hari dengan melibatkan banyak pihak. Tugas dan tangung jawab masing-masing pihak dalam melaksanakan PKD tersebut adalah sebagai berikut:

1.)   Kader Kesehatan
a.)   Melakukan surveilans atau pengamatan penyakit, gizi, kesehatan lingkungan dan perilaku masyarakat
b.)   Memberikan pelayanan kesehatan sesuai kewenangannya, misalnya memberikan vitamin A, memberikan tablet zat besi (Fe) dan oralit
c.)   Melaksanakan kegiatan penyuluhan kesehatan dan gizi.
d.)   Mengukur tinggi dan berat badan bayi, balita dan ibu hamil.
e.)   Melakukan pencatatan di buku catatan pelayanan
f.)    Mengadakan pemutakhiran data sasaran
g.)   Melakukan kunjungan tatap muka ke tokoh-tokoh masyarakat, dan menghadiri pertemuan rutin kelompok masyarakat atau organisasi keagamaan.

2.)   Petugas Puskesmas
     
      Petugas kesehatan Puskesmas wajib hadir di Polkesdes minimal 1 kali dalam sebulan. Peran petugas Puskesmas antara lain sebagai berikut:

a.)   Memberikan bimbingan dan pembinaan kader dalam penyelenggaraan Polkesdes
b.)   Menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kehadiran wajib petugas puskesmas, pelayanan kesehatan oleh petugas Puskesmas minimal diselenggarakan satu kali sebulan. Namun untuk Polkesdes yang baru dibentuk, fasilitasi petugas Puskesmas diharapkan dapat dilakukan sesuai kebutuhan (pada hari-hari di8mana petugas kesehatan tidak hadir, pelayanan Polkesdes diselenggarakan oleh kader kesehatan sesuai dengan kewenangannya)
c.)   Menyelengarakan pelatihan atau penyegaran bagi kader kesehatan
d.)   Menganalisis hasil kegiatan Polkesdes, serta menyusun rencana kerja dan melaksanakan upaya perbaikan sesuai dengan kebutuhan
e.)   Menerima konsultasi/rujukan berbagai kasus kesehatan yang tidak dapat ditanggulangi oleh pelaksana Polkesdes
f.)    Membantu pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan yang dibutuhkan Polkesdes.

C.   Sarana PKD
            Kegiatan PKD yang dilaksanakan di dalam gedung, sebaiknya dilakukan dalam ruangan tersendiri. Tempat penyelenggaraan sebaiknya dilengkapi dengan:

a.)   Ruang pendaftaran
b.)   Ruang tunggu
c.)   Ruang pemeriksaan
d.)   Ruang Petugas
e.)   Ruang Konsultasi (gizi, sanitasi, dan lain-lain)
f.)    Ruang Obat
g.)   Kamar mandi dan WC
            Pengadaan gedung PKD dapat dilaksanakan dengan alternatif berikut:
a.)   Memanfaatkan gedung PKD yang ada (ditingkatkan menjadi PKD)
b.)   Memanfaatkan gedung lain yang sudah ada
c.)   Membangun gedung PKD dengan fasilitasi dari pemerintahan
d.)   Membangun gedung PKD dengan swadaya masyarakat
e.)   Membangun gedung PKD dengan bantuan donatur/sponsor/swasta
Selain ruangan/gedung, PKD juga perlu dilengkapi dengan :

a.)   Peralatan
1.)   Peralatan Medis
2.)   Disesuaikan dengan jenis pelayanan yang disediakan
3.)   Peralatan Nonmedis
4.)   Sarana pencatatan dan lain-lain sesuai kebutuhan

b.)   Obat-obatan

      Jenis dan jumlah obat-obatan yang perlu disediakan di PKD sesuai dengan petunjuk Kepala Puskesmas setempat.

c.)   Tenaga PKD

      Pada dasarnya, PKD dioperasikan oleh tenaga dari masyarakat desa, yaitu yang berupa kader-kader PKK dan posyandu, serta tenaga-tenaga sukarela lainnya (misalnya dari LSM) dengan bimbingan teknis dari tenaga kesehatan yang ada di desa tersebut atau Puskesmas setempat dan sektor terkait. Jumlah minimal kader untuk setiap PKD adalah 5 (lima) orang. Jumlah ini dapat bertambah sesuai dengan kegiatan yang dikembangkan.

Untuk hal-hal teknis tertentu, pelayanan PKD harus dilakukan oleh tenaga-tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan ini terdiri atas bidan plus (Bidan yang sudah ditambah ketrampilan dan kewenangannya) tenaga gizi dan sanitarian. Tidak tertutup kemungkinan, petugas-petugas dari sektor terkait juga membantu (misal PLKB).

BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
       Poli Klinik  Desa (PKD) adalah suatu wujud dari upaya kesehatan bersumber masyarakat (UKBM) yang dibentuk oleh dan untuk masyarakat atas dasar musyawarah.

       PKD memiliki tugas sebagai pusat pengembangan desa siaga dan sekaligus sebagai sarana pelayanan kesehatan dasar ditingkat desa. Sebagai pusat pengembangan desa siaga, PKD merupakan koordinator bagi UKBM-UKBM yang ada di Desa Siaga.

       Pada dasarnya, PKD dioperasikan oleh tenaga dari masyarakat desa, yaitu yang berupa kader-kader PKK dan posyandu, serta tenaga-tenaga sukarela lainnya (misalnya dari LSM) dengan bimbingan teknis dari tenaga kesehatan yang ada di desa tersebut atau Puskesmas setempat dan sektor terkait. Jumlah minimal kader untuk setiap PKD adalah 5 (lima) orang. Jumlah ini dapat bertambah sesuai dengan kegiatan yang dikembangkan.

B.  SARAN
1.    Bagi mahasiswa
Diharapkan makalah ini dapat menambah pengetahuan mahasiswa dalam memberikan pelayanan kebidanan dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
2.    Bagi petugas kesehatan
Diharapkan dengan makalah ini dapat meningkatkan pelayanan kesehatan khususnya dalam bidang kebidanan sehingga dapat memaksimalkan kita untuk memberikan health education.


DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar