KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah kami
panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat hidayah dan inayah-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan tugas makalah ASUHAN KEBIDANAN V (kebidanan komunitas).
Penyusun berharap
tulisan ini bisa memberikan wawasan luas untuk memahami tentang Asuhan
Kebidanan komunitas mengenai aspek perlindungan hukum bagi bidan di komunitas
registrasi praktek dan kewenangan bidan. Selain itu penyusun berharap tulisan ini dapat
menjadi dasar pengantar dan pemenuhan materi perkuliahan ASUHAN KEBIDANAN V
(KEBIDANAN KOMUNITAS).
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan tugas makalah ini masih jauh dari kesempurnaan maka dari itu
penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat sangat
membangun, penulis mengharapkan demi kesempurnaan makalah ini dan semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.
Akhir kata, kami ucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah
membantu penyusunan tulisan ini. Semoga Allah SWT memberkati kita semua.
Kendal, April 2013
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL..........................................................................................
KATA PENGANTAR........................................................................................
DAFTAR ISI.....................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang...............................................................................
B.
Ruang lingkup
Masalah..................................................................
C.
Tujuan.............................................................................................
BAB II TINJAUAN TEORI
A. Pengertian
B. Tugas dan Kegiatan PKD
C. Sarana PKD
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
TINJAUAN
TEORI
A. Pengertian
Poli Klinik
Desa (PKD) adalah suatu wujud dari upaya kesehatan bersumber masyarakat
(UKBM) yang dibentuk oleh dan untuk masyarakat atas dasar musyawarah dalam
rangka :
1.
Meningkatnya Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) masyarakat desa
- Meningkatnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap penyakit dan masalah-masalah kesehatan lain.
- Meningkatnya kemampuan masyarakat desa untuk menolong diri sendiri dalam bidang kesehatan
- Meningkatnya pelayanan kesehatan dasar yang dilaksanakan oleh masyarakat desa dan tenaga kesehatan
- Meningkatnya dukungan dan peran aktif berbagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat desa (stakeholders)
PKD
memang bertujuan untuk meningkatkan keterjangkaun pelayanan kesehatan oleh
masyarakat desa. Oleh karena itu, desa-desa yang didahulukan untuk memiliki PKD
adalah:
Desa yang tidak memiliki puskesmas/Rumah Sakit
- Desa yang tidak memiliki puskesmas pembantu (Pustu)
- Desa yang bukan ibukota kecamatan
- Desa yang bukan dalam wilayah ibukota kabupaten
B. Tugas dan
Kegiatan PKD
PKD memiliki tugas sebagai pusat pengembangan desa siaga dan sekaligus sebagai sarana pelayanan kesehatan dasar ditingkat desa. Sebagai pusat pengembangan desa siaga, PKD merupakan koordinator bagi UKBM-UKBM yang ada di Desa Siaga.
Pelayanan yang disediakan oleh PKD adalah pelayanan kesehatan dasar, yang meliputi upaya-upaya promotif, preventif, rehabilitatif (perlindungan, pencegahan, pemeliharaan kesehatan) dan kuratif (pengobatan). Pelayanan kuratif dan beberapa pelayanan preventif tertentu dilaksanakan oleh tenaga kesehatan.
Pelayanan kesehatan tersebut secara lebih terinci adalah sebagai berikut:
PKD memiliki tugas sebagai pusat pengembangan desa siaga dan sekaligus sebagai sarana pelayanan kesehatan dasar ditingkat desa. Sebagai pusat pengembangan desa siaga, PKD merupakan koordinator bagi UKBM-UKBM yang ada di Desa Siaga.
Pelayanan yang disediakan oleh PKD adalah pelayanan kesehatan dasar, yang meliputi upaya-upaya promotif, preventif, rehabilitatif (perlindungan, pencegahan, pemeliharaan kesehatan) dan kuratif (pengobatan). Pelayanan kuratif dan beberapa pelayanan preventif tertentu dilaksanakan oleh tenaga kesehatan.
Pelayanan kesehatan tersebut secara lebih terinci adalah sebagai berikut:
a.
Upaya Promotif
i. Pelatihan
kader
ii. Penyuluhan
kesehatan dan gizi
iii. Perlombaan
dibidang kesehatan
b.
Upaya preventif
i. Survielans
bebasis masyarakat (penyakit, gizi, lingkungan dan perilaku)
ii. Kesiapsiagaan
menghadapi kegawatdaruratan kesehatandan bencana
iii. Pemeriksaan
berkala termasuk pemeriksaan ibu hamil dan balita
iv. Penjaringan
kesehatan
v. Imunisasi
vi. Penyehatan
lingkungan
vii. Pembrantasan
nyamuk, jentik dan sarangnya
c.
Upaya Kuratif dan Rehabilitatif
i. Pengobatan
ii. Pertolongan
persalinan
iii. Rujukan
kasus ke Puskesmas
Kegiatan tersebut diatas
seyogyanya dilaksanakan secara rutin setiap hari dengan melibatkan banyak
pihak. Tugas dan tangung jawab masing-masing pihak dalam melaksanakan PKD
tersebut adalah sebagai berikut:
1.)
Kader Kesehatan
a.)
Melakukan surveilans
atau pengamatan penyakit, gizi, kesehatan lingkungan dan perilaku masyarakat
b.)
Memberikan pelayanan
kesehatan sesuai kewenangannya, misalnya memberikan vitamin A, memberikan
tablet zat besi (Fe) dan oralit
c.)
Melaksanakan kegiatan
penyuluhan kesehatan dan gizi.
d.)
Mengukur tinggi dan
berat badan bayi, balita dan ibu hamil.
e.)
Melakukan pencatatan di
buku catatan pelayanan
f.)
Mengadakan pemutakhiran
data sasaran
g.)
Melakukan kunjungan
tatap muka ke tokoh-tokoh masyarakat, dan menghadiri pertemuan rutin kelompok
masyarakat atau organisasi keagamaan.
2.)
Petugas Puskesmas
Petugas kesehatan Puskesmas wajib hadir di
Polkesdes minimal 1 kali dalam sebulan. Peran petugas Puskesmas antara lain
sebagai berikut:
a.)
Memberikan bimbingan dan
pembinaan kader dalam penyelenggaraan Polkesdes
b.)
Menyelenggarakan
pelayanan kesehatan sesuai dengan kehadiran wajib petugas puskesmas, pelayanan
kesehatan oleh petugas Puskesmas minimal diselenggarakan satu kali sebulan.
Namun untuk Polkesdes yang baru dibentuk, fasilitasi petugas Puskesmas
diharapkan dapat dilakukan sesuai kebutuhan (pada hari-hari di8mana petugas
kesehatan tidak hadir, pelayanan Polkesdes diselenggarakan oleh kader kesehatan
sesuai dengan kewenangannya)
c.)
Menyelengarakan
pelatihan atau penyegaran bagi kader kesehatan
d.)
Menganalisis hasil
kegiatan Polkesdes, serta menyusun rencana kerja dan melaksanakan upaya
perbaikan sesuai dengan kebutuhan
e.)
Menerima
konsultasi/rujukan berbagai kasus kesehatan yang tidak dapat ditanggulangi oleh
pelaksana Polkesdes
f.)
Membantu pengadaan alat
kesehatan dan obat-obatan yang dibutuhkan Polkesdes.
C. Sarana PKD
Kegiatan PKD
yang dilaksanakan di dalam gedung, sebaiknya dilakukan dalam ruangan
tersendiri. Tempat penyelenggaraan sebaiknya dilengkapi dengan:
a.) Ruang pendaftaran
b.)
Ruang tunggu
c.)
Ruang pemeriksaan
d.)
Ruang Petugas
e.)
Ruang Konsultasi (gizi,
sanitasi, dan lain-lain)
f.)
Ruang Obat
g.)
Kamar mandi dan WC
Pengadaan gedung PKD dapat dilaksanakan dengan alternatif
berikut:
a.) Memanfaatkan gedung PKD yang ada (ditingkatkan
menjadi PKD)
b.)
Memanfaatkan gedung lain
yang sudah ada
c.)
Membangun gedung PKD
dengan fasilitasi dari pemerintahan
d.)
Membangun gedung PKD
dengan swadaya masyarakat
e.)
Membangun gedung PKD
dengan bantuan donatur/sponsor/swasta
Selain ruangan/gedung, PKD juga perlu dilengkapi dengan :
a.)
Peralatan
1.)
Peralatan Medis
2.)
Disesuaikan dengan jenis
pelayanan yang disediakan
3.)
Peralatan Nonmedis
4.)
Sarana pencatatan dan
lain-lain sesuai kebutuhan
b.)
Obat-obatan
Jenis dan jumlah obat-obatan yang perlu disediakan di PKD sesuai dengan
petunjuk Kepala Puskesmas setempat.
c.)
Tenaga PKD
Pada dasarnya, PKD dioperasikan oleh tenaga dari masyarakat
desa, yaitu yang berupa kader-kader PKK dan posyandu, serta tenaga-tenaga
sukarela lainnya (misalnya dari LSM) dengan bimbingan teknis dari tenaga
kesehatan yang ada di desa tersebut atau Puskesmas setempat dan sektor terkait.
Jumlah minimal kader untuk setiap PKD adalah 5 (lima) orang. Jumlah ini dapat
bertambah sesuai dengan kegiatan yang dikembangkan.
Untuk hal-hal teknis tertentu, pelayanan PKD harus dilakukan oleh tenaga-tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan ini terdiri atas bidan plus (Bidan yang sudah ditambah ketrampilan dan kewenangannya) tenaga gizi dan sanitarian. Tidak tertutup kemungkinan, petugas-petugas dari sektor terkait juga membantu (misal PLKB).
Untuk hal-hal teknis tertentu, pelayanan PKD harus dilakukan oleh tenaga-tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan ini terdiri atas bidan plus (Bidan yang sudah ditambah ketrampilan dan kewenangannya) tenaga gizi dan sanitarian. Tidak tertutup kemungkinan, petugas-petugas dari sektor terkait juga membantu (misal PLKB).
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Poli Klinik Desa (PKD) adalah suatu wujud dari upaya
kesehatan bersumber masyarakat (UKBM) yang dibentuk oleh dan untuk masyarakat
atas dasar musyawarah.
PKD memiliki tugas sebagai pusat pengembangan desa siaga dan
sekaligus sebagai sarana pelayanan kesehatan dasar ditingkat desa. Sebagai
pusat pengembangan desa siaga, PKD merupakan koordinator bagi UKBM-UKBM yang
ada di Desa Siaga.
Pada dasarnya, PKD dioperasikan oleh
tenaga dari masyarakat desa, yaitu yang berupa kader-kader PKK dan posyandu,
serta tenaga-tenaga sukarela lainnya (misalnya dari LSM) dengan bimbingan teknis
dari tenaga kesehatan yang ada di desa tersebut atau Puskesmas setempat dan
sektor terkait. Jumlah minimal kader untuk setiap PKD adalah 5 (lima) orang.
Jumlah ini dapat bertambah sesuai dengan kegiatan yang dikembangkan.
B. SARAN
1. Bagi mahasiswa
Diharapkan makalah ini dapat menambah pengetahuan mahasiswa dalam
memberikan pelayanan kebidanan dan dapat menerapkannya dalam kehidupan
sehari-hari.
2. Bagi petugas kesehatan
Diharapkan dengan makalah ini dapat meningkatkan pelayanan kesehatan
khususnya dalam bidang kebidanan sehingga dapat memaksimalkan kita untuk
memberikan health education.
DAFTAR
PUSTAKA
http://makalah-asuhan-kebidanan.blogspot.com/2011/01/poliklinik-kesehatan-desa.html (diunduh pada tanggal 22-03-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar